Setiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tidak banyak diatur dalam RPP tersebut.
Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU terlalu memberatkan.
Salah satu masukan dari pemerintah daerah di antaranya adanya insentif dari pemerintah pusat bagi daerah yang mengalami penyesuaian tarif pajak daerah.