Permohonan tersebut ditujukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Majelis hakim menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon yakni mantan pengurus PT United Coal Indonesia Taufik Surya Dharma tidak beralasan menurut hukum.