Beberapa anggota Komisi XI DPR RI menilai insentif pajak sangat bervariasi dan berpotensi menarik minat investor asing. Namun, ada catatan yang diberikan.
Semua ketentuan perlakuan dan/atau fasilitas perpajakan atas transaksi LPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.