Entitas yang wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tidak perlu membeli data pembanding ke luar negeri.
Bila terdapat perbedaan informasi, yang dijadikan acuan adalah laporan keuangan pada sistem yang dikelola Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu.