Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/P2020 dan PER-12/PJ/2020.
Dua beleid yang disiapkan pemerintah ini masing-masing akan mengatur soal penunjukan perwakilan di dalam negeri dan mekanisme sanksi dalam penerapan PPN PMSE.