Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKBT itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak PBB sebesar 20% dari pokok pajak. Khusus untuk PKB, keringan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak.