Pemerintah India mewajibkan kegiatan usaha dengan omzet mencapai INR5 juta atau lebih untuk membayar PPN paling sedikit 1% dari total PPN yang dibebankan.
Pembebasan beban pajak tidak langsung atas jasa perjalanan haji di India diperlukan untuk meringankan beban masyarakat yang hedak menunaikan ibadah haji.