PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Survei Bappenas: Pelaku Usaha Masih Khawatir Soal Kondisi Cashflow

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 12:00 WIB
Survei Bappenas: Pelaku Usaha Masih Khawatir Soal Kondisi Cashflow

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Survei yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan pelaku usaha masih memiliki kekhawatiran terhadap kondisi kecukupan kas atau cashflow usahanya masing-masing.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dunia usaha mengaku pesimistis terkait dengan kondisi cashflow yang terjadi pada semua sektor dan skala usaha.

"Hal ini terjadi karena memang semua sektor dan skala usaha masih mengalami kendala dalam pertumbuhan pendapatan yang masih lambat dari perkiraan," katanya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Berdasarkan Business Survey gelombang 3 yang menyurvei 1.360 pengusaha, tak sedikit pelaku usaha yang mengaku kesulitan membayar biaya produksinya masing-masing, terutama dalam hal membayar cicilan.

"Sebagai contoh yang paling besar, mereka agak khawatir bagaimana mereka membayar cicilan atau membayar supplier mereka dan juga biaya sewa," tuturnya.

Dalam survei Bappenas, sekitar 52% perusahan mengaku kesulitan membayar cicilan. Lalu sekitar 33% kesulitan membayar supplier, 32% kesulitan membayar sewa, 25% kesulitan membayar utilitas, dan 23% perusahaan kesulitan membayar gaji/upah.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain itu, ada juga pelaku usaha yang mengaku mengalami tunggakan kredit di mana paling banyak terjadi pada sektor jasa, perdagangan, dan pertambangan.

Pemerintah selama ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan tekanan cashflow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak itu telah diberikan pada 2020 dan diberikan kembali pada 2021.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk memberikan dukungan dari sisi cashflow antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng