KEPATUHAN PAJAK

Sudah Kantongi Data, DJP Siap Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 18:16 WIB
Sudah Kantongi Data, DJP Siap Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki basis data finansial yang mumpuni untuk menguji kepatuhan wajib pajak. DJP menjamin tidak akan membuat wajib pajak menjadi resah.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan keterbukaan informasi membuat lembaga jasa keuangan wajib menyetorkan data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar kepada DJP. Data tersebut sudah komprehensif untuk menguji derajat kepatuhan wajib pajak.

“Sudah ada di DJP [daftar wajib pajak], sudah masuk ke KPP masing-masing. Pokoknya yang di atas Rp1 miliar kita punya, memang belum semua ada datanya,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Irawan memastikan data yang dihimpun DJP mencakup seluruh jenis pekerjaan dan penghasilan yang didapat, tidak terkecuali profesi baru akibat adanya ekonomi digital seperti selebgram. Dia menambahkan uji kepatuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Setidaknya terdapat empat tahap dalam melakukan uji kepatuhan dengan basis data finansial dari pihak ketiga. Pertama, tahap persiapan dengan melakukan profiling wajib pajak. Kedua, melakukan analisis dengan menyandingkan data yang diperoleh dengan laporan SPT. Kemudian ada verifikasi langsung ke lapangan.

Ketiga, membuat laporan hasil analisis. Keempat, melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data hasil analisis secara persuasif dan bertahap. Irawan memastikan DJP tidak akan langsung melakukan pemeriksaan atas hasil analisis yang sudah dilakukan.

“Kita nanti sosialisasi dulu lah. Sudah sampai KPP, tapi di KPP belum masuk semua. Bertahap lah. Enggak langsung periksa tapi kita lebih ke pada cek lagi SPT-nya, ada penghasilan belum dilaporkan apa bagaimana," imbuh Irawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak