BINCANG ACADEMY

Strategi Mempersiapkan TP Doc 2023 Pasca Terbitnya PP 55/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:00 WIB

Bincang Academy episode 26. 

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2022 lalu, pemerintah akhirnya menerbitkan 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu beleid yang diterbitkan adalah PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. 

PP 55/2022 mengandung berbagai macam substansi, salah satunya adalah ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Melalui PP ini, diatur bahwa dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form untuk menghitung kembali pajak terutang.

Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, tetapi melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang tersebut dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan pembandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak yang sejenis.

Perlu diingat, instrumen antipenghindaran pajak melalui benchmarking tersebut hanya bisa dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Lantas, bagaimana dengan persiapan dokumentasi transfer pricing pasca adanya PP 55/2022? Mengingat dalam 3 tahun belakangan ini terdapat ketidakstabilan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

Apa yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh wajib pajak? Bagaimana strategi jitu untuk penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc)?

Temukan jawabannya serta informasi pajak menarik lainnya dalam Bincang Academy di YouTube channel DDTC Indonesia, klik link berikut untuk menyaksikannya:

https://youtu.be/HH0bOYODHdE

Bincang Academy yang mengusung tema Strategi Menyusun TP Doc yang Defendable untuk Tahun Pajak 2023 ini menghadirkan narasumber yang luar biasa, yakni Novi Hartanti. Novi adalah Specialist of Transfer Pricing Services DDTC yang sangat berpengalaman dalam penyusunan TP Documentation.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak bersama member DDTC Academy lainnya. (sap) 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M