BINCANG ACADEMY
Strategi Mempersiapkan TP Doc 2023 Pasca Terbitnya PP 55/2022
Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:00 WIB

Bincang Academy episode 26. 

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2022 lalu, pemerintah akhirnya menerbitkan 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu beleid yang diterbitkan adalah PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. 

PP 55/2022 mengandung berbagai macam substansi, salah satunya adalah ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Melalui PP ini, diatur bahwa dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form untuk menghitung kembali pajak terutang.

Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, tetapi melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang tersebut dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan pembandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak yang sejenis.

Perlu diingat, instrumen antipenghindaran pajak melalui benchmarking tersebut hanya bisa dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Lantas, bagaimana dengan persiapan dokumentasi transfer pricing pasca adanya PP 55/2022? Mengingat dalam 3 tahun belakangan ini terdapat ketidakstabilan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

Apa yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh wajib pajak? Bagaimana strategi jitu untuk penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc)?

Temukan jawabannya serta informasi pajak menarik lainnya dalam Bincang Academy di YouTube channel DDTC Indonesia, klik link berikut untuk menyaksikannya:

https://youtu.be/HH0bOYODHdE

Bincang Academy yang mengusung tema Strategi Menyusun TP Doc yang Defendable untuk Tahun Pajak 2023 ini menghadirkan narasumber yang luar biasa, yakni Novi Hartanti. Novi adalah Specialist of Transfer Pricing Services DDTC yang sangat berpengalaman dalam penyusunan TP Documentation.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak bersama member DDTC Academy lainnya. (sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?
Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR Langkah Pembuktian Transaksi Jasa Intra-Grup, Seperti Apa?
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?