ADMINISTRASI PAJAK

Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak terutang apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya menunjukkan kurang bayar. Pembayaran pajak kurang bayar ini dilakukan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP).

Namun, perlu diketahui bahwa status SPT Tahunan tetap akan muncul sebagai 'kurang bayar' meski pajak terutang sudah dibayarkan. Wajib pajak hanya perlu memastikan pelaporan SPT Tahunan sudah sesuai dengan mekanismenya.

"Status SPT memang tetap akan tercantum kurang bayar, tidak berubah jadi nihil apabila memang ada kurang bayar yang disetorkan. Jika sudah ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maka pelaporan SPT sudah berhasil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bingung dengan status SPT Tahunannya. Seorang wajib pajak mengaku sudah melunasi pajaknya dan sudah meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti penyetoran pajak terutang. Namun, status di SPT Tahunannya masih saja 'kurang bayar'.

"SPT-nya sudah terkirim tapi kok masih kurang bayar ya?" tanya netizen tersebut.

Perlu dipahami, kurang bayar merupakan status SPT Tahunan yang menandakan ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu dilunasi. Artinya, saat sudah dibayar pun, statusnya akan tetap kurang bayar.

Baca Juga:
Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

"Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali ...," bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017.

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yanto 23 Maret 2023 | 09:49 WIB

perlu adanya sosialisasi peraturan perpajakan di tiap2 daerah agar kami masyarakat bisa memahami mengenai aturan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan