KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Juli 2021 | 15:26 WIB
Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masing-masing peraturan menteri keuangan (PMK) untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari Pemerintah Republik Islam Pakistan, negara anggota Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Palestina, dan Jepang.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ... serta mengakomodasi dinamika persetujuan ..., perlu melakukan penyempurnaan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Jumat (9/7/2021)

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan beleid tersebut barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi. Simak “Apa Itu Tarif Preferensi”.

Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan melalui beberapa skema, di antaranya Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), AJCEP, MoU antara Indonesia dan Palestina, serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Namun, kini tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema IPPTA, AJCEP, MoU Indonesia-Palestina, dan IJEPA tersebut diatur dalam PMK tersendiri. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan pada skema IPPTA tertuang dalam PMK 70/2021.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AJCEP tertuang dalam PMK 71/2021. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan MoU Indonesia-Palestina tertuang dalam PMK 72/2021. Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema IJEPA tertuang dalam PMK 73/2021.

Adapun keempat beleid tersebut diundangkan pada 24 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Selain itu, perincian tarif preferensi untuk setiap skema tersebut diatur dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada masing-masing skema.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. Simak ‘Apa Itu Surat Keterangan Asal?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak