PAJAK PENGHASILAN

Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 11:03 WIB
Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) secara terbatas. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan masyarakat luas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan layer PPh OP akan menguntungkan wajib pajak dari kelas menengah. Dengan demikian, perubahan kebijakan dapat mengakselerasi konsumsi melalui relaksasi kebijakan pajak.

“[Perubahan layer PPh OP] kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan rencana revisi layer pengenaan PPh OP akan mempertimbangkan banyak aspek. Indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, komposisi kelas menengah, hingga pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan menjadi bahan pertimbangan.

Perubahan secara terbatas tersebut, menurutnya, akan dilakukan melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Perubahan dipastikan akan meningkatan ambang batas penghasilan yang kena pajak dalam setiap layernya.

“Kita akan lihat dari semua aspek, Terutama penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, jumlah kelas menengah, dan distribusi dari tingkat pertumbuhan dari rumah tangga di indonesia," imbuhnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Seperti diketahui, Otoritas fiskal tidak akan mengubah jumlah layer pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Besaran tarif yang sudah berlaku saat ini juga tidak akan diubah. Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer.

Saat ini, sesuai Pasal 17 UU PPh, terdapat empat layer. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya