KINERJA EKONOMI

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I /2020 4,5%-4,9%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 07:01 WIB
Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I /2020 4,5%-4,9%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2020 akan bergerak di bawah 5%. Sejumlah faktor menjadi penyebab pertumbuhan di tiga bulan pertama belum optimal.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi hingga pekan kedua Maret 2020 menunjukan pertumbuhan ekonomi nasional akan bergerak pada rentang 4,5% hingga 4,9%. Menurutnya, efek penyebaran virus Corona/Covid 19 belum begitu terasa kepada perekonomian nasional pada kuartal I/2020.

"Prospek ekonomi pada Februari sebetulnya menunjukan perkembangan yang bagus dan perkiraan BKF hingga dua minggu pertama memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 antara 4,5%-4,9%," katanya dalam video conference APBNKita, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Menkeu menyebutkan prospek bagus pada Februari 2020 tersebut ditandai dengan indikator manufaktur atau Prompt Manufacturing Index yang bergerak naik ke level 51,9. Hal tersebut menurutnya menandakan kegiatan produksi mulai bergeliat pada Februari 2020.

Namun demikian, tantangan besar akan dihadapi ekonomi nasional pada kuartal II/2020. Efek penyebaran virus Corona yang mulai meningkat pada pertengahan Maret disebut memberikan tekanan besar.kepada perekonomian.

Selain itu, sambung Sri Mulyani, dinamika ekonomi global yang ikut melemah akibat pandemi virus Corona juga menjadi penghambat akselerasi ekonomi nasional pada kuartal tersebut.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan arah kebijakan belanja negara akan ditujukan kepada tiga sektor utama dalam menjaga perekonomian. Aspek belanja kesehatan, belanja sosial dan stimulus dunia usaha menjadi asa andalan otoritas menjaga ekonomi tetap tumbuh ditengah pandemi Corona.

"Kami akan dalam posisi sangat hati-hati pada kuartal II/2020 karena dampak dari penyebaran Covid-19 akan membuat tekanan signifikan pada Q-2. Karena walaupun ada faktor seasonal seperti puasa dan lebaran itu tidak akan banyak berpengaruh kita masyarakat tidak melakukan belanja," ungkapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?