BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako Pasar Tradisional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 08:00 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako Pasar Tradisional

Ilustrasi. Pedagang menata karung-karung berisi beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/6/2021).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani mengaku bertemu dengan salah satu pedagang salah satu pasar di Kebayoran yang khawatir setelah membaca berita tentang pajak sembako. Pedagang tersebut mengaku khawatir pengenaan pajak akan menaikkan harga jual.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Dia mengatakan pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tetapi disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Dia memberi contoh beras petani seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi yang merupakan bahan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

“Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki, yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” tegas Sri Mulyani.

Selain mengenai rencana perubahan kebijakan PPN, ada pula bahasan tentang pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura. Ada pula bahasan terkait dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Asas Keadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberi contoh daging sapi premium yang harganya 1-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa seharusnya mendapat perlakuan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan, di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit
  • Lebih Tepat Sasaran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan membedakan perlakuan pajak antara barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara umum dan barang yang bersifat premium.

Perubahan kebijakan ini bertujuan agar pemberian fasilitas PPN lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya. Simak pula ‘Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • P3B Indonesia dan Singapura

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura. Pengesahan ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 35/2021 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Mei 2021.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak," bunyi bagian pertimbangan Perpres 35/2021.

Adapun Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa, 4 Februari 2020. Simak pula ‘Resmi Diperbarui, Presiden Jokowi Sahkan P3B Indonesia dan Singapura’. (DDTCNews)

  • Penyuluh Pajak

Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2021. Pemerintah mengatakan telah dibentuk jabatan fungsional penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 49/2020.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional penyuluh pajak …, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional penyuluh pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK 58/2021. (DDTCNews)

  • Email Blast

DJP telah mengirimkan informasi mengenai PPN sembako dan jasa pendidikan kepada jutaan wajib pajak melalui surat elektronik (email).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kantor pusat DJP menargetkan 13 juta wajib pajak akan mendapatkan surat elektronik yang berisi penjelasan salah satu isu dalam rancangan revisi UU KUP tersebut. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap.

“Ini masih menunggu angka tersebut [13 juta wajib pajak], ongoing process," katanya. Simak pula ‘Begini Rencana DJP dalam Memungut PPN Jasa Pendidikan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 23:32 WIB

saya sangat setuju dengan kebijakan PPN atas sembako premium yang umumnya itu dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, hanya saran kepada pemerintah untuk lebih aktif lagi mensosialisasikan kebijakan dan maksudnya secara sederhana dan mudah dimengerti oleh masyrakata umum, karena sepertinya masih banyak masyarakat yang membaca highlight berita dan langsung menyimpulkan sendiri tanpa menerjemahkan maksud dan isi sebenarnya dari kebijakan tersebut. Semoga kedepannya Indonesia lebih maju lagi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025