KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:53 WIB
Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) melakukan penghematan anggaran tahun ini, terutama yang berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghematan bertujuan untuk mengamankan kebutuhan anggaran untuk program vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19, perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN 2021 sesuai dengan proyeksi sehingga tercipta APBN yang pruden dan sustainable," kata menkeu dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani mengatakan penghematan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 63/2021. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non-rupiah murni sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tukin THR dan gaji ke-13.

Menkeu meminta K/L untuk segera menyampaikan usulan anggaran tersebut kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

Usulan revisi penghematan harus diserahkan paling lambat 28 Mei 2021. "Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," ujar menku dalam suratnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sri Mulyani menambahkan seluruh proses revisi anggaran untuk penghematan belanja 2021 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melayangkan surat imbauan tersebut pada 18 Mei 2021 kepada para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Surat itu juga ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, dan DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas