BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Minta DJP dan BKF Kaji PMK 26/2016

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:16 WIB
Sri Mulyani Minta DJP dan BKF Kaji PMK 26/2016

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (15/8), kabar datang dari Menteri Keuangan yang akan mengevaluasi aturan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan atau dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Minimnya peminat insentif PPh bunga deposito DHE langsung disikapi oleh otoritas pajak dengan mencoba melakukan pengecekan terhadap instansi perbankan. Pasalnya perbankan menjadi instansi yang paling mengetahui sumber deposito yang dimiliki nasabah.

Kabar lain mengenai kinerja pendapatan negara dan belanja negara semester I 2018 menghiasi media pagi ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim pendapatan negara berjalan positif dan belanja negara terkendali, walaupun terjadi pembengkakan subsidi.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Berikut ringkasannya:

  • Insentif PPh Bunga Deposito DHE akan Dikaji:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbankan akan diikutsertakan dalam merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016 yang berkaitan dengan diskon PPh untuk bunga deposito dari devisa hasil ekspor. Dia pun meminta Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mencari tahu penyebab insentif pajak tersebut kurang diminati.

  • Insentif Pajak Sepi Peminat, DJP Gali Informasi ke Perbankan:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perbankan menjadi langkah pertama dalam mencari tahu penyebab minimnya peminat PMK 26/2016. Otoritas pajak menganggap berbagai data bisa diperoleh dengan menggali informasi dari perbankan. Mengingat DHE yang sudah masuk perbankan dalam negeri sudah mencapai 80%-81% berdasarkan data dari Bank Indonesia.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar
  • Pemerintah Klaim Penerimaan Negara Relatif Baik:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan negara mencapai Rp944,3 triliun yang didukung oleh penerimaan dari sektor pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup atraktif, sementara penyerapan belanja negara mencapai 7,7%. Sri Mulyani menilai penerimaan negara cukup kuat sehingga pemerintah melihat defisit bisa dipertahankan pada angka Rp151,5 triliun atau 1,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

  • BKF Godok Aturan PPh Impor Barang Konsumsi:

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menemukan adanya volume impor barang konsumsi cukup besar, sehingga pemerintah berencana menerbitkan PMK yang akan mengatur PPh pada importasi barang-barang konsumsi. BKF mencatat ada 600-800 jenis barang konsumsi yang dikenakan PPh impor. Untuk itu pemerintah perlu melihat jenis barang dan kebijakan yang berlaku, sebelum menerapkan kebijakan ini.

  • Utang Semakin Naik:

Terhitung hingga 31 Juli 2018, Kemenkeu mencatat total utang pemerintah pusat mencapai Rp4.253,02 triliun atau naik 12,51% dibanding periode sama tahun lalu yang berkisar Rp3.779,98 triliun. Utang tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri Rp779,71 triliun, pinjaman dalam negeri Rp5,79 triliun dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp3.467,52%. Kendati utang semakin tinggi, rasio utang terhadap PDB justru menurun menjadi 29,74%.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Sri Mulyani Naikkan PPh Impor Jadi 7,5%:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif PPh impor barang konsumsi, barang penolong dan bahan baku dari 2,5% menjadi 7,5%, khususnya pada barang impor yang sudah diproduksi di dalam negeri. Namun tarif pajak impor 7,5% itu tidak berlaku bagi barang yang strategis, hanya berlaku pada barang yang memiliki substitusi impor dalam negeri.

  • Pajak Tumbuh 14,36%, Setoran Industri Pengolahan Bekrontribusi Besar:

Penerimaan pajak hingga Juli 2018 mencapai Rp687,17 triliun atau 48,26% dari targetnya. Sedangkan capaian itu pun tumbuh 14,36% dibanding periode sama tahun 2017. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan setoran paling besar berasal dari sektor industri pengolahan yang mencapai Rp194,36 triliun. Dia berharap perbaikan penerimaan pajak bisa terus berlangsung dan mampu menembus target 2018 yang telah ditetapkan.

  • BKPM Sepakat Insentif Tax Super Holiday Pada Investasi Tertentu:

Presiden telah menugasi Menkeu untuk mengkaji tax super holiday. Pasalnya tax holiday sejauh ini hanya mencakup 20 tahun saja, sedangkan tax super holiday bisa mencapai 50 tahun pada investasi tertentu seperti industri yang mengurangi ketergantungan ekonomi Indonesia pada impor. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan sekitar 75% impor Indonesia adalah bahan baku. Menurutnya investasi di hulu industri yang bisa mengurangi ketergantungan ekonomi pada impor bahan baku, sehingga sangat layak diberikan insentif pajak istimewa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi