EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 18:15 WIB
Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai risiko lonjakan kasus Covid-19 pada akhir 2020 karena dampaknya juga akan melebar hingga ke perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan saat ini banyak negara maju harus kembali memperketat mobilitas warganya seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19. Menurutnya, kewaspadaan serupa juga harus berlaku di Indonesia karena akan ada banyak hari libur pada akhir tahun ini.

"Indonesia perlu mewaspadai akhir tahun. Ketika kegiatan masyarakat meningkat akibat liburan panjang. Kemarin kita punya Pilkada dan kita harus betul-betul menjaga jangan sampai rem harus diinjak karena Covid mengalami eskalasi sangat besar," katanya dalam sebuah webinar, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Sri Mulyani mengatakan beberapa negara seperti Prancis, Norwegia, Swedia, Jepang, dan Korea Selatan sedang dihadapkan pada situasi lonjakan kasus Covid-19 walaupun telah memiliki sistem kesehatan yang baik. Dengan risiko penularan yang masih tinggi, dia menegaskan Covid-19 tidak boleh diremehkan.

Sepanjang Desember 2020, pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang berisiko menimbulkan klaster penularan Covid-19. Misalnya, pada 9 Desember untuk Pilkada serentak, 24-25 Desember libur Natal, serta 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 sebagai libur tahun baru.

Dia pun mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 hingga nantinya pemerintah melakukan program vaksinasi.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sebagai menteri keuangan, Sri Mulyani juga bersiap dengan memberikan dukungan APBN untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Misalnya, melalui pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, peningkatan layanan rumah sakit, serta pemberian insentif bagi tenaga medis.

Pemerintah telah menganggarkan dana untuk bidang kesehatan senilai Rp97,9 triliun pada tahun ini. Jika tidak terserap sepenuhnya, sisa dananya akan dipakai untuk program vaksinasi Covid-19 pada tahun depan. Pemerintah juga kembali menganggarkan dana penanganan kesehatan senilai Rp25,4 triliun.

"Kami bersama kementerian terkait terus merencanakan kebutuhan anggaran tahun 2021 yang sebentar lagi akan kita masuki," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 22:21 WIB

Semoga first wave Covid-19 ini bisa secepatnya turun, vaksinasi juga bisa segera direalisasikan sehingga meminimalisir adanya second wave dan menghindari kembali terjadinya perlambatan ekonomi di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi