PAJAK DIGITAL

Sri Mulyani dan Sekjen WCO Kunio Mikuriya Bahas Pajak E-commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 12:30 WIB

BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Indonesia memberikan rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait dengan barang-barang digital lintas batas (e-commerce).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rekomendasi tersebut saat menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) WCO Kunio Mikuriya di Brussels, Belgia. Sri Mulyani berharap WCO dapat segera membentuk kelompok riset itu.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Kelompok ini akan memfasilitasi beberapa diskusi dan bertukar pandangan di antara anggota tentang barang-barang digital lintas batas khususnya untuk transaksi e-commerce,” ujarnya seusai pertemuan tersebut, seperti dirilis dari akun resminya, Jumat(12/7/2019). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi