KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Blokir Importir Tak Patuh Aturan Perpajakan & Tata Niaga

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Sri Mulyani Blokir Importir Tak Patuh Aturan Perpajakan & Tata Niaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan ekspos kegiatan penertiban importir yang manyalahi aturan perpajakan dan ketentuan tata niaga dari Kementerian Perdagangan. Ratusan importir nakal terjaring operasi yang dilakukan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penertiban atas importir didasarkan kepada tiga aspek ketidakpatuhan. Pertama, tidak patuh aturan bea cukai. Kedua, tidak patuh aturan pajak. Ketiga, tidak patuh aturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan.

“Kita identifikasi kerawanan pelanggaran dari sisi kepabeanan, pajak dan juga aturan perdagangan khusus untuk Tektil dan Produk Tekstil (TPT) itu di Pemendag No.64/2017,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan ukuran tidak patuh pelaku usaha kegiatan impor dari sisi kepabeanan antara lain tidak ada kegiatan secara berturut-turut dalam 6 bulan dan 12 bulan. Kemudian, importir tidak mengikuti aturan main pembongkaran dengan sistem IT inventory dan CCTV.

Sementara, ketidakpatuhan dari sisi pajak adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN selama tiga bulan berturut-turut. Kemudian, tidak menyampaikan SPT PPh badan selama dua tahun fiskal berturut-turut. Untuk pelanggaran tata niaga, ketidakpatuhannya adalah saat pengusaha memiliki kouta impor yang melebihi kapasitas produksi dan menyalahgunakan izin impor.

“Kita ingin dorong kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menunjukan selama tahun ini sudah melakukan pemblokiran terhadap 17 importir Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari 4 importir TPT dan 13 importir non-TPT. Kemudian pemblokiran 92 importir non-PLB karena tidak patuh aturan penyampaian SPT baik masa PPN dan juga tahunan PPh.

Kemudian pemblokiran juga dilakukan petugas DJBC terhadap 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena tidak patuh aturan kepabeanan. Selanjutnya, pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB TPT karena melanggar aturan kepabeanan.

DJBC juga melakukan pemblokiran terhadap 1 importir PLB Angka Pengenal Impor (API) produsen khusus TPT karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran terhadap 3 industri kecil dan menengah (IKM) di PLB dan pemblokiran terhadap 2 importir PLB API umum.

“Kegiatan penertiban tersebut termasuk dilakukan kepada 5 importir PLB khusus TPT di Jawa Barat seperti yang ramai di beritakan saat ini,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya