KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Blak-blakan, Kuota Subsidi Solar & Pertalite Habis Oktober

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Sri Mulyani Blak-blakan, Kuota Subsidi Solar & Pertalite Habis Oktober

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kuota Solar dan Pertalite bersubsidi diperhitungkan akan habis pada Oktober 2022 bila anggaran subsidi dan kompensasi BBM tidak ditambah.

Pada tahun ini, kuota penyaluran Solar bersubsidi ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter. Namun, konsumsi Solar pada tahun ini diperkirakan membengkak mencapai 17,44 juta kiloliter atau 115% dari kuota.

"Seluruh Rp502 triliun [subsidi dan kompensasi] akan habis pada bulan Oktober 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Adapun pada tahun ini kuota Pertalite bersubsidi telah ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter. Namun, konsumsi Pertalite bersubsidi pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 29,07 juta kiloliter seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas.

Selain kuota BBM bersubsidi yang lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi konsumsi, harga rata-rata ICP serta nilai tukar rupiah yang diasumsikan pada APBN 2022 ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil.

Pada APBN 2022, harga ICP diasumsikan senilai US$100 per barel. Namun, harga rata-rata saat ini mencapai US$105 per barel. Nilai tukar rupiah saat ini juga telah mencapai Rp14.700 per dolar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN 2022 senilai Rp14.450 per dolar AS.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Bila pemerintah tetap mempertahankan harga Solar dan Pertalite, belanja subsidi dan kompensasi diperkirakan akan mencapai Rp698 triliun atau jebol Rp195,6 triliun dibandingkan dengan pagu yang hanya senilai Rp502,4 triliun.

"Jumlah subsidi kita akan mencapai Rp698 triliun dengan volume, kurs, dan harga minyak yang sekarang terjadi dan trennya sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kebijakan subsidi dan kompensasi BBM perlu disesuaikan. Sri Mulyani mengatakan subsidi dan kompensasi tidak akan dicabut karena kebijakan tersebut memiliki peran sebagai shock absorber. Penyesuaian diperlukan subsidi tersalur secara lebih tepat sasaran dan bukan dinikmati oleh orang kaya seperti saat ini.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sustainabilitas anggaran juga perlu dipertimbangkan mengingat pada tahun depan pemerintah akan mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB.

"Kalau Rp 195,6 triliun tidak disediakan pada tahun ini maka dia akan ditagih di 2023. Jadi tidak berarti tidak ada, tagihannya datang tahun depan saat kita menjaga APBN kita defisitnya dikurangi ke 3% agar sehat lagi," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?