PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) berdiskusi dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kiri) sebelum memulai Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak pada semester I/2022, terutama jenis pajak penghasilan (PPh) final.

Sri Mulyani mengatakan realisasi PPh final pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 81,4%. Angka itu melesat jauh ketimbang periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan hanya 2,4%.

"Semuanya tentu masih ada program pengungkapan sukarela yang juga memberikan kenaikan terhadap PPh final, jadi PPh final yang 81,4% adalah karena adanya program PPS," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS menjadi penopang kinerja PPh final pada hingga Juni 2022. Hal itu terjadi karena peserta PPS diharuskan menyetorkan PPh dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak peserta PPS menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Hingga PPS ditutup pada 30 Juni, tercatat 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut untuk mengungkapkan senilai total Rp594,82 triliun. Adapun PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumlah PPh final tersebut berasal dari peserta PPS yang mengikuti skema I senilai Rp32,91 triliun dan skema II senilai Rp28,1 triliun.

Apabila dibedah, kebanyakan wajib pajak memilih melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp512,57 triliun, sedangkan harta bersih yang yang dideklarasikan di luar negeri senilai Rp59,91 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah