PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Bakal Tebar Insentif Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 17:14 WIB
Sri Mulyani Bakal Tebar Insentif Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama beberapa pejabat eselon I Kemenkeu. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan peluang pemberian insentif fiskal masih akan terbuka lebar pada tahun ini. Namun, otoritas menegaskan guyuran insentif diberikan jika ada nilai tambah untuk perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tersebut kepada pelaku usaha. Dia mengaku tidak segan-segan untuk memberikan fasilitas atau insentif fiskal. Lagi-lagi, insentif siap diberikan sepanjang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

“Pesannya bukan selalu bayar pajak, tapi saya punya banyak insentif untuk Bapak/Ibu [pelaku usaha],” katanya dalam Dialog Ekonomi dan Kebijakan Fiskal di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan pajak yang tidak dipungut idealnya dikonversi menjadi ekspansi dunia usaha. Kegiatan investasi baru dan penambahan jumlah tenaga kerja menjadi syarat utama pemberian insentif.

Dengan demikian, penerimaan negara yang hilang akibat pemberian insentif terbayar lunas atau terkompensasi. Bahkan, pemberian insentif diharapkan memberi efek instan bagi ekonomi karena digunakan langsung oleh pelaku usaha untuk perluasan bisnisnya.

“Bapak/Ibu bayar Rp1 triliun masuk ke kas negara dan saya pakai untuk gaji guru dan lain-lain. Namun, kalau uang itu tetap di kantong Bapak/Ibu dan digunakan untuk investasi baru jangan-jangan dampaknya lebih bagus ke ekonomi dari pada habis untuk subsidi yang tidak jelas,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Skema pemberian insentif ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas fiskal. Desain insentif yang memberikan nilai tambah merupakan hukum wajib agar penerimaan yang hilang tidak menguap, tapi berubah bentuk menjadi pendorong ekonomi bergerak ebih cepat.

“Saya mau desain insentif sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga kesempatan kerja tercipta, investasi tumbuh dan ekspor kita juga naik. Jadi, ini tantangan juga untuk anak buah kita sendiri [terkait desain kebijakan insentif],” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form