PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani Apresiasi DPR Restui Perppu AEoI Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:59 WIB
Sri Mulyani Apresiasi DPR Restui Perppu AEoI Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sangat mengapresiasi keputusan setiap Anggota Komisi XI DPR RI dalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi Undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi XI. Menurutnya Perppu yang akan menjadi UU bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak yang sudah patuh.

"Wajib pajak juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kami menciptakan rasa keadilan yang lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Ke depannya, Sri akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari pandangan fraksi mini di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan turunan maupun melalui pengaturan prosedur.

Adapun, catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut di antaranya batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah pun diminta agar bisa memanfaatkan Perppu seoptimal mungkin agar berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang belakangan ini sulit mencapai target yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Mengingat, penerimaan pajak saat ini menjadi acuan utama dalam pemberlakuan Perppu dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi.

Selain itu, pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan Perppu 1/2017 ke sidang Paripurna guna mempercepat Perppu dijadikan UU dan siap untuk dijadikan syarat utama Indonesia dalam keikutsertaan AEoI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas