DKI JAKARTA

SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 12:00 WIB
SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021 akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Bapenda mengumumkan SPPT PBB-P2 pada tahun ini akan diterbitkan dalam bentuk elektronik berupa e-SPPT PBB, tidak lagi berbentuk kertas seperti sebelumnya. Nanti, e-SPPT tersebut bisa diunduh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

"Saat ini e-SPPT PBB-P2 sedang dalam proses digitalisasi dan akan dapat diunduh dalam waktu dekat," tulis Bapenda melalui Instagram, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ke depan, SPPT PBB-P2 terutang tahun berjalan akan diperoleh wajib pajak setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun handphone. SPPT dapat dikirimkan kepada e-mail wajib pajak yang terdaftar atau diunduh langsung lewat aplikasi.

Untuk itu, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total tagihan PBB-P2. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB-P2 melalui SMS dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2.

Selain melalui SMS, wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB-P2 setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, email [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB-P2 atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan