PERINGKAT UTANG INDONESIA

S&P Revisi Prospek Peringkat Utang RI Jadi Negatif, Apa Artinya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 14:30 WIB
S&P Revisi Prospek Peringkat Utang RI Jadi Negatif, Apa Artinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—S&P Global Ratings merevisi prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, sehingga mengindikasikan kenaikan risiko fiskal di tengah belanja pemerintah yang meningkat, terutama dalam penanganan pandemi virus Corona.

Namun demikian, peringkat utang global Indonesia itu tetap berada di level BBB tidak berubah sejak Mei 2018 yang lalu. Peringkat tersebut juga sama seperti lembaga pemeringkat lainnya yaitu Fitch Ratings.

Prospek yang negatif menandakan bahwa keuangan penerbit kredit bakal bertambah buruk, dan lembaga pemeringkat—dalam konteks ini S&P Global Ratings—kemungkinan besar akan menurunkan peringkat utang.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

“Posisi external Indonesia tengah melemah menyusul adanya depresiasi nilai tukar rupiah dan beban utang pemerintah yang meningkat dalam beberapa tahun mendatang,” sebut S&P Global Rating dilansir dari Reuters Senin (20/4/2020).

Menurut S&P, peringkat bakal diturunkan apabila perekonomian Indonesia makin melemah ke depannya, setidaknya dalam dua tahun ke depan. Bisa juga peringkat diturunkan apabila posisi eksternal Indonesia memburuk dari ekspektasi.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meyakini kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat internasional terhadap prospek dan ketahanan ekonomi Indonesia masih sangat tinggi.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Outlook negatif diyakini bukan cerminan dari persoalan ekonomi yang bersifat fundamental, tetapi lebih dipicu oleh kekhawatiran S&P terhadap risiko pemburukan kondisi eksternal dan fiskal akibat pandemi Covid-19 yang bersifat temporer,” tuturnya.

Perry menambahkan Bank Indonesia dan pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi struktural guna memberikan keyakinan bagi para investor asing.

Pemerintah juga terus menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung upaya penanggulangan masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19, di mana menyebabkan bertambahnya kebutuhan pembiayaan melalui utang dan meningkatnya beban utang.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Untuk diketahui, pemerintah telah mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa secara cepat. Pemerintah menetapkan Perpu No. 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona.

Perpu ini lantas ditindaklanjuti pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran guna mengantisipasi peningkatan anggaran belanja dalam penanganan dampak Covid-19.

Pemerintah juga menghemat belanja kementerian/lembaga, refocusing anggaran, sekaligus memberikan stimulus lanjutan seperti fasilitas perpajakan, tambahan belanja, dan pembiayaan guna mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk