REVISI UU PAJAK

Soal Progres Revisi UU PPh, Ini Komentar Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 15:17 WIB
Soal Progres Revisi UU PPh, Ini Komentar Kepala BKF

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) kini tengah digodok pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan pembaruan beleid bertujuan untuk menggenjot investasi domestik.

Hal tersebut dia ungkapkan seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (9/7). Sekaligus, dia menepis adanya anggapan revisi UU PPh untuk menambah beban wajib pajak seperti wacana penerapan pajak atas laba ditahan dan pajak atas warisan yang hangat diperbincangkan saat ini.

"UU PPh masih dalam tahap konsultasi publik, kita masih cari masukan dan ide yang berkembang saat ini," katanya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Terkait dengan revisi UU PPh, Suahasil memastikan apapun langkah yang pemerintah ambil ialah untuk menggairahkan ekonomi nasional. Hal ini menurutnya sangat mungkin dilakukan melalui kebijakan fiskal yang akomodatif.

"Dalam revisi UU PPh kita akan kembali pada prinsip yang kita pegang, yaitu mendorong investasi dari berbagai sumber. Baik itu kredit, dari investasi luar negeri, termasuk dari laba yang ditahan. Karena itu kita sedang cari kebijakan yang pas bagaimana laba yang ditahan ini bisa dipakai untuk kegiatan investasi lagi," terangnya.

Selain membahas soal jenis pajak baru, Suahasil juga mengungkapkan dimensi UU PPh juga sebagai instrumen fiskal menggerakan roda ekonomi lebih cepat. Hal itu dilakukan melalui insentif pajak dan penetapan tarif pajak khususnya untuk PPh badan.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

"RUU PPh bukan hanya penerimaan pajak tapi juga insentif. Kita dapat masukan soal pajak laba ditahan. Pada dasarnya prinsipnya jangan potong ayamnya tapi ambil telurnya. Jadi kita lakukan juga simplifikasi prosedur dan penetapan tarif. Kita bahas semua itu dengan hati-hati," tandasnya.

Seperti yang diketahui, paket reformasi perpajakan sudah digaungkan pemerintah sejak mulai bertugas pada 2014 silam. Kini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk parlemen untuk dibahas. Sementara itu, revisi atas UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh masih berada ditangan pemerintah jelang berakhirnya masa tugas pemerintahan Jokowi-JK di tahun depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor