PMK 89/2020

Soal PMK 89/2020, Kontribusi Sektor Pertanian dalam Pajak Diharap Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Soal PMK 89/2020, Kontribusi Sektor Pertanian dalam Pajak Diharap Naik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat memaparkan materi dalam media briefing. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil.

"Sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak adalah manufaktur dan perdagangan, sedangkan pertanian ini relatif kecil. Ini yang ingin kita letakkan supaya dari sisi pajak ini proporsional," ujar Febrio, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pada 2019, kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 12,72%, berada di bawah sektor manufaktur dan sektor perdagangan yang kontribusinya masing-masing sebesar 19,7% dan 13,01%.

Meski kontribusi sektor pertanian terhadap PDB cukup besar, kontribusinya terhadap penerimaan pajak justru sangat kecil. Sektor yang tercatat berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak adalah sektor manufaktur 29,4% dan perdagangan 19,9%.

Febrio menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. PMK 89/2020 diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan keseimbangan tersebut dengan memudahkan sektor pertanian menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Sektor pertanian berkontribusi besar ke ekonomi kita. Banyak sekali yang bekerja di sektor ini. Dengan PMK ini, mereka ada kemudahan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak," kata Febrio.

Dengan struktur penerimaan pajak yang semakin proporsional, tax ratio yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung turun bisa berbalik arah dan meningkat dalam tahun-tahun ke depan. Simak pula artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi