KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 12:30 WIB
Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy memberikan tantangan khusus terhadap sistem perpajakan yang berlaku di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Terkait hal itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih belum memiliki kajian ataupun skema perpajakan khusus atas sharing and gig economy di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan platform-platform lainnya.

"Pemenuhan kewajiban PPN dan PPh bagi kegiatan ekonomi melalui platform ojek online dan lain sebagainya mengikuti ketentuan PPN dan PPh yang berlaku," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Untuk diketahui, OECD telah menerbitkan dua laporan khusus mengenai sharing and gig economy antara lain Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy yang terbit pada Juli 2020.

Kemudian, laporan kedua berjudul The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration yang terbit bulan ini.

Pada Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy, OECD telah merancang kerangka aturan yang bisa diadopsi oleh berbagai yurisdiksi dalam merespons tantangan perpajakan dari perkembangan sharing and gig economy.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dalam kerangka tersebut, platform digital wajib untuk mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks di Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka ini antara lain seperti perusahaan digital seperti Gojek dan Grab yang menawarkan jasa transportasi atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, OECD menekankan pentingnya peran platform untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak dan membantu pemungutan PPN.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan pelaku pada sektor ekonomi konvensional.

Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengetahui model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi