KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Soal Pajak Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Suasana di dalam stadion sebelum Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Olympic Stadium, Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Fabrizio Bensch/HP/djo

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum bisa memastikan perlakuan perpajakan apa yang akan digunakan terhadap bonus atlet yang meraih medali dalam Olimpiade Tokyo 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP belum mendapatkan keputusan perihal perlakuan perpajakan atas bonus yang diraih atlet berprestasi dalam Olimpiade Tokyo 2020.

"Kami belum dapat informasi terkait dengan hal tersebut [perlakuan perpajakan bonus olimpiade]," katanya, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pada perhelatan tahun ini, Indonesia membawa pulang 5 medali yang terdiri dari 1 emas, 1 perak dan 3 perunggu. Satu emas disumbang dari cabang olahraga bulu tangkis melalui ganda putri Greysia Polii/Apriyani Rahayu.

Satu medali perak disabet lifter Eko Yuli Irawan dari cabang olahraga angkat besi kelas 61 kg putra. Sementara itu, 3 perunggu disumbangkan oleh Anthony Sinisuka Ginting (bulu tangkis tunggal putra), Windy Cantika Aisah (angkat besi 49 kg putri), dan Rahmat Erwin Abdullah (angkat besi 73 kg putra).

Catatan DDTCNews, ketika perhelatan Olimpiade dan Paralimpiade Rio 2016, seluruh bonus atlet yang meraih medali diberikan penuh tanpa dipotong pajak. Bonus tanpa dipotong pajak juga diberikan kepada jajaran pelatih.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kala itu, pemerintah menetapkan nilai bonus bagi atlet yang meraih medali dari Olimpiade Rio 2016. Medali emas diganjar bonus Rp5 miliar, bonus medali perak Rp2 miliar, dan perunggu senilai Rp1 miliar.

Menpora saat itu, Imam Nahrawi mengatakan bonus yang diraih atlet dan pelatih diberikan penuh tanpa dipotong pajak. Namun, ia tidak memerinci perlakuan pajak apa yang dipilih pemerintah pembebasan PPh atau pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Selain itu kami juga berikan bonus ke pelatih yang telah mengharumkan nama Indonesia, tentunya tanpa dipotong pajak," sebut Imam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M