OMNIBUS LAW

Soal Omnibus Law Perpajakan, Ini Harapan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 18:21 WIB
Soal Omnibus Law Perpajakan, Ini Harapan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia meyakini omnibus law perpajakan yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Tanah Air.

“Dapat meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik pada 2020 ini,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Melalui omnibus law perpajakan, sambung Suahasil, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi. Pemerintah akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan menyangkut tujuh undang-undang (UU), yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Cukai, UU Kepabeanan, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintahan Daerah.

Lewat omnibus law, pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan. Selain itu, akan ada ketentuan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Suahasil mengimbau agar setiap wajib pajak dapat memenuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan benar. Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan pajak yang selama ini masih menopang mayoritas pendapatan negara.

“Karena Indonesia adalah negara yang memiliki tax ratio 11% maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia, dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” ungkap Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?