PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 08:58 WIB
Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sudah jadi agenda rutin bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Ditjen Pajak. Namun, tidak sedikit yang kebingungan dalam mengisi formulir SPT.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan tidak menyangkal hal tersebut. Kesulitan itu biasanya memang terjadi terutama saat periode penyampaian SPT tahunan. Bukan hanya masyarakat umum saja yang mengalami kesulitan, hal serupa dialami juga oleh petugas pajak.

"Pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak bukan suatu hal mudah untuk dilakukan bahkan bagi pegawai Ditjen pajak itu kesulitan juga untuk isi SPT nya. Dan saya mengalami sendiri, saya jarang isi SPT sendiri dan sering suruh orang untuk isi," katanya di acara penandatangan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (28/2).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Oleh karena itu, konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ditambah lagi dengan semakin berkembangnya skema bisnis dibutuhkan konsultan untuk menjaga kepatuhan pajak pelaku usaha.

"Apalagi korporasi dan jenis transaksi lainnya semakin rumit. Sehingga peran konsultan pajak sangat membantu meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama antara Ditjen Pajak dan IKPI ini akan berlaku untuk lima tahun. Terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI.

Adapun maksud dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Selain itu, diharapkan melalui kerja sama ini dapat memberikan pelayanan prima dan berdampak positif pada jumlah penerimaan pajak ke kas negara.

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?