KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 16:15 WIB
Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai aturan denda sebesar 50% dan 100% apabila keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian pada UU KUP perlu direvisi tahun ini.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan sebaiknya tidak ada lagi denda yang dikenakan atas kekalahan wajib pajak dalam keberatan dan banding.

"Ibarat orang sedang mencari keadilan, dalam kondisi keterbatasan masih ditambah lagi denda bila kalah baik pada keberatan maupun banding," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Ajib menceritakan terdapat beberapa kasus wajib pajak tidak berani mengajukan keberatan karena khawatir keberatan yang diajukan hanya akan dikabulkan sebagian. "Kami menemukan beberapa kasus wajib pajak menyerah di SKP," tuturnya.

Selain masalah mengenai denda atas kekalahan wajib pajak pada keberatan dan banding, Ajib memandang sudah banyak poin-poin krusial yang telah diselesaikan oleh pemerintah ketika UU KUP direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% yang dimaksud diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan KUP Ditjen Pajak (DJP) Hari Tri Utomo sebelumnya mengatakan relaksasi kedua jenis denda yang diatur pada Pasal 25 ayat (9) UU KUP dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memang belum sempat dibahas.

Hari mengatakan denda yang tinggi diperlukan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding. "Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba," ujarnya.

Bila sanksi denda perlu diturunkan, lanjut Hari, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian atas denda tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan