KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:23 WIB
Soal  Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Kemenkeu untuk berpikir ulang untuk menerapkan cukai kantong plastik. Penambahan barang kena cukai baru dinilai akan menghambat pertumbuhan industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan rencana pungutan cukai plastik perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung kepada pelaku usaha.

“Jadi tujuannya buat apa dulu, untuk penerimaan negara atau perlindungan lingkungan? Kalau untuk penerimaan negara mohon dikaji ulang lagi karena harus terintegrasi dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Fajar menyebut rencana pengenaan cukai pada kantong plastik tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk memajukan industri berbasis petrokimia. Gelontorkan insentif tax holiday dan tax allowance menjadi alat untuk menggairahkan industri petrokimia, termasuk plastik di dalamnya.

Relaksasi fiskal yang sudah digulirkan, menurutnya, kontraproduktif dengan rencana pungutan cukai kantong plastik. Sektor hulu industri plastik akan semakin tertekan karena pungutan cukai kantong plastik dilakukan pada level produsen. Apalagi, di beberapa daerah terjadi pemungutan retribusi kantong plastik.

“Di industri hulu sudah ada pungutan dan pajak seperti PPN dan PPh. Kemudian, di hilir, tidak ada kemampuan untuk beli,” ungkapnya.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Fajar menambahkan pungutan cukai kantong plastik akan menjadi sia-sia bila tidak diikuti dengan perbaikan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik. Oleh karena itu, dia meminta Kemenkeu berhitung ulang dalam menerapkan cukai kantong plastik.

“Kalau manajemen sampah tidak diperbaiki maka orang akan cenderung buang sampah sembarangan. Itu akan menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dengan adanya mikro plastik,” imbuh Fajar.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT