PEGAWAI NEGERI SIPIL

Skema Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 14:27 WIB
Skema Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS).

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan proses perumusan ulang kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Komponen gaji PNS akan makin sederhana karena hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Paryono mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari reformasi sistem pangkat PNS sesuai mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS. Saat ini, pangkat melekat pada orang atau PNS. Sementara sistem ke depan adalah pangkat melekat pada jabatan.

Menurut Paryono, pemerintah akan mengimplementasikan formula gaji PNS secara bertahap. Prosesnya diawali dengan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara itu, rumusan tunjangan kemahalan akan berdasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Paryono menyebut perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan (job price) itu berdasarkan pada nilai jabatan (job value). Hal ini berasal dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling berkaitan dengan pengaturan tentang gaji PNS yang tertuang dalam PP No.15/2019. Regulasi yang mengatur gaji PNS juga memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, serta jaminan kesehatan.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut membutuhkan upaya ekstra hati-hati yang didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Perubahan kebijakan mengenai penggajian PNS akan tertuang dalam PP, yakni PP tentang pangkat PNS serta PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 22:33 WIB

selain memperhatikan kesejahteraan PNS dengan adanya perubahan pada skema gaji PNS, mungkin kedepannya juga ada skema gaji yang lebih baik bagi pekerja-pekerja yang memiliki sumbangsih besar namun bergaji kecil. Misalnya Guru honorer atau petugas kebersihan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji