DEPRESIASI RUPIAH

Situasi Global Makin Ruwet, Darmin Sebut Tekanan Belum Bisa Reda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Situasi Global Makin Ruwet, Darmin Sebut Tekanan Belum Bisa Reda

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diproyeksi masih akan terus berlanjut. Tekanan pada nilai tukar rupiah belum akan reda dalam jangka pendek.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan situasi ekonomi global yang tidak pasti berpengaruh pada nilai tukar rupiah. Normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS), setelah adanya pemangkasan pajak, menjadi pemicu utama. Ini berpengaruh pada perbaikan ekonomi AS.

“Dalam waktu yang relatif singkat, ekonomi Amerika entah bagaimana memang bagus,” katanya seusai rapat dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kemenkeu, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selain itu, adanya kebijakan-kebijakan lain dalam kerangka proteksionisme perdagangan semakin memperburuk keadaan. Perang dagang dengan beberapa negara, terutama China semakin memperkuat ketidakpastian ekonomi global.

Nilai kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) pada hari ini dipatok Rp15.182 per dollar AS, melemah dari posisi sebelumnya Rp15.133 per dolar AS. Di pasar spot, menilik data Bloomberg pukul 13.30 WIB, rupiah berada di level Rp15.187 per dolar AS.

Tidak berhenti pada perang dagang antara AS dan China, implikasi ketegangan ini juga mengubah pola kerja sama perdagangan antarnegara. Mencuatnya semangat proteksionisme akhirnya memunculkan kerja sama baru dalam skala yang regional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Salah satu contoh kerja sama baru tersebut adalah rencana kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) antara Asean dengan 6 negara mitra seperti Jepang, Korsel, India, China, Australia dan Selandia Baru.

“Perang dagang bukan makin reda. Mereka justru makin variatif kembangkan berbagai cara. Sehingga, tidak sekedar kenakan tarif, ada yang mau bikin perjanjian baru untuk mengurangi [hambatan]. Jadi, situasi semakin runyam dan ruwet,” imbuh Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu