KEPATUHAN PAJAK

Single ID Pajak & Bea Cukai Bakal Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 11:34 WIB
Single ID Pajak & Bea Cukai Bakal Segera Diterapkan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat berbicara pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (20/2)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan fasilitas single identity (ID) pada kuartal I tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan single identity (ID) ini bertujuan mendukung perusahaan yang selama ini taat terhadap aturan pajak dan bea cukai.

"Tetapi yang 'nakal' akan kita enforce bareng-bareng, caranya dengan single ID," tegasnya di gedung DPR MPR, Senin (20/2).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Heru menjelaskan single ID ini merupakan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. Dengan integrasi ini, Ditjen Bea dan Cukai dapat dengan mudah melakukan cek silang antara dokumen kepabeanan dan perpajakan.

Selama ini, dia menuturkan dokumen bea dan cukai dan pajak terpisah sehingga sulit untuk mengetahui jika ada perusahaan atau individu yang 'nakal'.

Apabila Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak menemukan kesalahan atau pelanggaran, keduanya akan melakukan koreksi terhadap pengemplang. “Dengan sistem integrasi ini, penerimaan negara dari bea dan cukai serta pajak diharapkan dapat lebih baik lagi,” tambahnya,

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selain single ID, lanjutnya, kedua struktur di bawah Kementerian Keuangan ini juga memiliki strategi cepat untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Strategi tersebut antara lain mencakup rekonsiliasi data pemberitahuan impor barang (PIB) dengan data SPT masa bulanan, penertiban wajib pajak tidak patuh dan penertiban gudang berikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024