TATA KELOLA ORGANISASI

Simplifikasi Birokrasi, 112 Pejabat Eselon III & IV Jadi Fungsional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 18:07 WIB
Simplifikasi Birokrasi, 112 Pejabat Eselon III & IV Jadi Fungsional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan perombakan struktur jabatan dengan menghapus jabatan eselon III dan IV. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi menjadi unit kerja pertama yang merasakan simplifikasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BKF dipilih sebagai unit kerja yang pertama merasakan simplifikasi karena sudah siap untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

"Sekarang ada 112 pejabat yang akan menjadi analis kebijakan dan erubahan tersebut tidak hanya melaksanakan instruksi presiden karena BKF sudah terlebih dahulu melakukan delayering. BKF juga merupakan unit yang lebih banyak diisi oleh jabatan fungsional,” jelasnya dalam pelantikan pejabat Eselon II, III, IV dan fungsional, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Dalam acara pelantikan tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengangkat 25 pejabat eselon II pada lingkungan Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Perbendaharaan (DJPb), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Inspektorat Jenderal.

Kemudian, ada 179 pejabat eselon III dan IV serta fungsional di lingkungan BKF yang juga ikut berubah hari ini. Dari 179 pejabat yang dilantik, terdapat 112 orang yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV beralih menjadi pejabat fungsional analis kebijakan.

Menurutnya, simplifikasi birokrasi di lingkungan perumus kebijakan fiskal dilakukan untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping namun efektif secara fungsi. Dengan demikian, BKF diharapkan menjadi organisasi yang lebih tangkas dan responsif.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani mengharapkan pengurangan pejabat Eselon III dan IV dapat memangkas rantai birokrasi dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik. Para pejabat fungsional ini diharapkan kaya inovasi dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, sehingga mebawa dampak positif bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk membangun mindset baru saat menjadi analis kebijakan ialah mampu mengembangkan critical thinking dan melakukan inovasi,” paparnya.

Transformasi kelembagaan ini, lanjut Sri Mulyani, akan menentukan kinerja Kemenkeu dalam menghasikan kebijakan. Dalam jangka panjang, otoritas fiskal mampu menjadi organisasi yang responsif dalam mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan masyarakat luas.

"Kita mengharapkan transformasi akan memberikan manfaat bagi kemampuan melakukan formulasi kebijakan, tidak hanya responsif tapi juga antisipatif menghadapi perubahan lingkungan global dan regional," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M