ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Simpanan Pemda di Bank Ternyata Masih Besar, Ini Temuan Kemendagri

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 15:30 WIB
Simpanan Pemda di Bank Ternyata Masih Besar, Ini Temuan Kemendagri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masih terdapat indikasi dari pemerintah daerah untuk menyimpan dana di bank sebagai salah satu upaya mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan seharusnya segera dibelanjakan. Hal ini bertujuan agar APBD dapat menstimulus kegiatan perekonomian daerah.

"Agar perekonomian ini bisa segera diperbaiki dan kondisi di daerah makin membaik, anggaran ini tidak disimpan, tetapi segera dibelanjakan," katanya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Menurut Fatoni, dana-dana pemda yang tersimpan di bank sudah memiliki peruntukan dalam APBD pemda masing-masing. Oleh karena itu, sambungnya, pemda sudah seharusnya segera melakukan pencairan.

"Kegiatan yang sudah dilakukan agar secara dicairkan. Yang belum, agar segera dilaksanakan," ujar Fatoni.

Berdasarkan catatan Kemendagri, dana pemda yang tersimpan di bank per 30 April 2022 mencapai Rp191,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp136,81 triliun berupa giro dan Rp49,75 triliun dalam bentuk deposito.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dari jumlah Rp191,57 triliun tersebut, uang senilai Rp125,98 triliun yang ditaruh pemda di perbankan merupakan milik pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, dana senilai Rp65,59 triliun merupakan milik pemerintah provinsi.

Akibat simpanan pemda yang masih tinggi, lanjut Fatoni, realisasi belanja daerah secara nasional per Mei 2022 baru mencapai 21,43% dari total belanja pada APBD 2022.

Beberapa faktor yang menyebabkan belanja daerah masih rendah antara lain perencanaan yang kurang matang, pelaksanaan lelang yang telat, penjadwalan kegiatan yang kurang tepat, detailed engineering design (DED) yang belum rampung, dan pengajuan tagihan yang menunggu penyelesaian fisik 100%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi