BANTUAN SOSIAL

Simak, Tips Agar Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 17:29 WIB
Simak, Tips Agar Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana Kartu Prakerja mencatat pendaftar program kartu prakerja hingga saat ini telah mencapai lebih dari 8 juta peserta.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan 8 juta peserta kartu prakerja itu sedang disaring untuk menjadi penerima kartu prakerja gelombang II.

Sayang, Panji belum mengumumkan berapa jumlah penerima kartu prakerja yang akan diterima untuk gelombang II. Adapun Badan Pelaksana Kartu Prakerja telah menjaring 169.111 orang yang lolos sebagai penerima kartu prakerja pada gelombang I

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

“Penerima kartu prakerja dari gelombang II akan segera diumumkan, sembari membuka pendaftaran gelombang III,” katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Panji juga memberikan beberapa tips agar kesempatan untuk lolos sebagai penerima kartu prakerja lebih besar di antaranya seperti memastikan nomor induk kependudukan (NIK) bisa terverifikasi.

Menurutnya, kebanyakan pendaftar gagal terpilih sebagai penerima kartu prakerja karena karena perbedaan ketikan nama atau tanggal kartu identitas sehingga mengakibatkan data DNIK tidak bisa diverifikasi.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

“Di masa awal, itu terhitung jadi backlog. Namun demikian, sejalan dengan waktu, dengan layanan masyarakat dan kami jelaskan semakin banyak yang sudah bisa menyelesaikan pendaftaran,” ujar Panji.

Kemudian, foto pendaftar yang diunggah biasanya terdapat masalah pada pencahayaan atau wajah yang tertutup. Menurut Panji, foto diri yang diunggah akan dicocokkan dengan KTP oleh sistem. Untuk itu, foto KTP dan foto diri yang diunggah harus jelas.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 06:25 WIB

Udah 2x ikut prakerja belum juga diterima, gelombang ke 14 nanti mo coba lagi. Semoga lolos, dan bisa <a href="www.terjemahanlagu.net">belajar online</a> serta dapet sertifikat.

28 April 2020 | 09:38 WIB

saya juga digolongkan menengah justru tidak pernah sekalipun dapat bantuan pemerintah program apapun, lain yang gajian tetap PNS dan pensiunan gajinya naik terus beserta tunjangannya sedang yang miskin dapat bantuan bermacam-macam program pemerintah. Kenapa tidak menggunakan dasar sensus ekonomi yang sudah dilakukan kerumah-rumah masyarakat. #MariBicara

28 April 2020 | 09:31 WIB

saya juga digolongkan menengah justru tidak pernah sekalipun dapat bantuan pemerintah program apapun, lain yang gajian tetap PNS dan pensiunan gajinya naik terus beserta tunjangannya sedang yang miskin dapat bantuan bermacam-macam program pemerintah. Kenapa tidak menggunakan dasar sensus ekonomi yang sudah dilakukan kerumah-rumah masyarakat.

28 April 2020 | 08:08 WIB

Saya dari semenjak stunami sampai sudah virus korona belum pernah mendapatkan bantuan dari perintah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024