BERITA PAJAK HARI INI

Simak, Ini Sejumlah Agenda yang Menanti Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 08:08 WIB
Simak, Ini Sejumlah Agenda yang Menanti Dirjen Pajak Baru

Pelantikan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Terpilihnya Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/11/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Suryo bisa meneruskan seluruh reformasi fundamental yang ada di tubuh Ditjen Pajak (DJP). Selama ini, reformasi sudah dimulai di masa kepemimpinan Robert Pakpahan. Tugas orang nomor satu di DJP, sambungnya, tidak mudah.

“Saya memilih kata sangat berat karena seluruh aktivitas negara ini adalah berasal dari pajak,” katanya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Managing Partner DDTC Darussalam menilai tantangan terbesar Dirjen Pajak yang baru tidak dapat dilepaskan dari isi pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan di MPR pada Oktober lalu. Secara tersirat, wajah fiskal Indonesia dalam 5 tahun mendatang akan memuat dua elemen utama.

Pertama, peningkatan daya saing untuk menarik investasi dan menyediakan lapangan kerja. Kedua, upaya memobilisasi penerimaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Dalam hal ini, Suryo harus bisa berperan aktif untuk menyeimbangkan keduanya. Kehati-hatian dalam meracik kebijakan serta memimpin korps DJP dalam menjamin tidak melencengnya penerapan di lapangan sangat dibutuhkan,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pengamanan target penerimaan pajak 2019. Pasalnya, pemerintah akan mengandalkan penerimaan pajak dari bendahara pemerintah pusat dan daerah untuk mempersempit celah shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Agenda yang Menanti Suryo

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada sejumlah agenda yang menanti Suryo Utomo. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

“Penting untuk digarisbawahi bahwa keberhasilan reformasi pajak terletak pada faktor kepemimpinan dan politik,” katanya.

Kedua, pengamanan target penerimaan untuk meningkatkan tax ratio. Dalam jangka pendek (sisa tahun ini), DJP bisa memanfaatkan data dan informasi yang telah diperoleh. Selain itu, Suryo bisa fokus pada omnibus law dan revisi undang-undang pajak.

Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan. Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21
  • Penerimaan Pajak dari Belanja Pemerintah

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak hingga Oktober itu sudah lewat Rp1.000 triliun. Menurutnya, terdapat beberapa sumber penerimaan yang bisa dioptimalkan hingga tutup tahun fiskal 2019.

Potensi lonjakan penerimaan tersebut berasal dari kegiatan belanja pemerintah pusat dan daerah yang biasanya meningkat jelang tutup tahun. Yon melanjutkan setoran pajak dari bendahara pemerintah pusat dan daerah cukup signifikan karena menyumbang sekitar 8% penerimaan pajak.

“Pada akhir tahun yang pasti banyak [lonjakan penerimaan]. Satu dari bendahara negara, pencairan bendahara pemerintah baik dari APBN maupun APBD. Proyek itu biasanya pencairannya signifikan pada November dan Desember. Kemudian, PPN yang rutin untuk transaksi normal,” paparnya.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024
  • Efek Forestalling

Efek forestalling dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan menjadi salah satu aspek yang diandalkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengamankan penerimaan di sisa tahun ini. Titik puncak pembayaran forestalling terjadi pada November 2019.

Namun, efek forestalling masih akan tergantung pada empat aspek, yaitu keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, serta data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.

  • Pusat Logistik Berikat

DJBC akan mempercepat pembahasan perubahan Perdirjen Bea dan Cukai No. 2 dan No. 3/2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Revisi beleid ini dilakukan sebagai upaya untuk pembenahan administrasi di PLB. Pasalnya, otoritas masih meneukan ketidakpatuhan atau pelanggaran importasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024