PER-03/PJ/2022

Simak! DJP Ingatkan Lagi Ketentuan Jumlah Pemberian NSFP ke PKP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:30 WIB
Simak! DJP Ingatkan Lagi Ketentuan Jumlah Pemberian NSFP ke PKP

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyosialisasikan beleid terbarunya, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Salah satu poin penting yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 adalah ketentuan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Seperti diketahui, NSFP merupakan salah satu syarat bagi PKP untuk bisa membuat e-faktur. NSFP diberikan dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang ditentukan DJP.

"NSFP diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP. Permintaan NSFP dapat diajukan secara elektronik melalui laman e-Nofa Online atau web efaktur.pajak.go.id atau diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Martin Purnama Putra, dilansir pajak.go.id, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Martin menambahkan bahwa PER-03/PJ/2022 mengatur jumlah pemberian NSFP kepada PKP. DJP memberikan NSFP kepada PKP dengan jumlah pemberian NSFP sesuai dengan jumlah yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022.

Pertama, NSFP diberikan paling banyak 75 NSFP bagi PKP baru dikukuhkan, PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak, atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak.

Kedua, NSFP diberikan paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya, bagi PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan faktur pajak lebih dari 75 faktur pajak.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

"NSFP dengan jumlah tertentu dapat diberikan bagi PKP baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu," ujar Martin.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?