INDIA

Siap-Siap, Unduh Musik & Film Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 15:03 WIB
Siap-Siap, Unduh Musik & Film Kena Pajak 15%

NEW DELHI, DDTCNews – Para penggemar musik, film, ­e-book, dan layanan online dari luar negeri akan menerima tagihan yang melonjak, menyusul adanya pengumuman penerapan pajak penjualan barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) atau PPN sebesar 15%.

Pemerintah India mengumumkan beberapa perubahan ketentuan pajak, salah satunya adalah pengenaan pajak pada transaksi pembelian barang digital atau unduhan yang diperoleh dari penyedia konten online dari luar negeri.

“Saat ini mengunduh film, game, dan musik dari penyedia layanan di luar negeri dibebaskan dari PPN. Namun, untuk penyedia di dalam negeri sudah kena PPN 15%, ungkap pernyataan resmi pemerintah India.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Diharapkan dengan diterapkannya PPN mulai bulan depan, selain dapat meningkatkan penerimaan pajak, juga dapat menciptakan kondisi yang seimbang atau adil antara penyedia konten online lokal dan asing.

Seperti dilansir dari newsjs.com, aturan PPN ini ditujukan siapapun yang mengunduh yang menggunakan layanan online tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M