INSENTIF FISKAL

Siap-Siap! Peraturan Insentif Pajak Mobil & Rumah Bakal Segera Dirilis

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 15:45 WIB
Siap-Siap! Peraturan Insentif Pajak Mobil & Rumah Bakal Segera Dirilis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (31/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti. Peraturan untuk kedua insentif tersebut tengah dalam proses finalisasi dan akan segera dirilis.

"Regulasi terkait dengan PPnBM ini terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar, baik itu untuk sektor otomotif, kemudian sektor properti," katanya dalam konferensi video, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Airlangga menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian kedua insentif tersebut pada tahun ini. Menurutnya, Presiden juga sudah memerintahkan berbagai program untuk pemulihan ekonomi dapat dipercepat.

Dia menjelaskan pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti terebut menjadi upaya pemerintah untuk mendorong penjualan mobil dan rumah terus meningkat seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Arahan Bapak Presiden agar kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi terus didorong front loading pada kuartal I ini," ujarnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pemerintah merancang skema insentif PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP pada 2022 yang berbeda dari tahun lalu. Pada insentif PPnBM mobil DTP, kini hanya akan menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pada mobil seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar tarif 7,5%. Pada kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Terkait dengan insentif PPN rumah DTP, pemerintah akan memperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. Besaran insentif PPN rumah DPT tersebut akan berkurang separuh dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Untuk rumah tapak dan rumah susun berharga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon hanya diberikan sebesar 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024