PROVINSI BALI

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang mulai berlaku pada minggu depan sebagaimana diatur dalam Pergub No. 21/2021.

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan Pergub No.21/2021 mengatur dua jenis insentif pajak antara lain insentif untuk pajak kendaraan bermotor dan insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Saya harap ini dapat dipahami petugas di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Petugas juga tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Dewa menjabarkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbagi atas diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi. Pemprov akan memberikan diskon pokok pajak untuk tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak dalam dua tahun terakhir. Insentif tersebut akan mulai berlaku pada 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021.

Sementara itu, pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk pembayaran tunggakan pajak pada periode 8 Juni—17 Desember 2021. Lalu, pemprov juga membebaskan BBNKB untuk pengalihan kendaran untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Insentif tersebut berlaku mulai 4 September–17 Desember 2021 untuk mutasi kendaraan lokal di Provinsi Bali dan balik nama kendaraan dari luar Bali. "Saya minta petugas dapat memastikan masyarakat mendapatkan haknya," tutur Dewa.

Sekda juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan insentif PPnBM mobil yang diterbitkan pemerintah pusat tahun ini demi mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor