DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Ide Capres Soal Industri Ponsel: Penugasan BUMN hingga Insentif Pajak

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

13 Oktober 2021 | 21:59 WIB
Setuju

13 Oktober 2021 | 14:58 WIB
Setuju sekali, utk Indonesia lebih baik

13 Oktober 2021 | 14:55 WIB
setuju

13 Oktober 2021 | 14:50 WIB
sepertinya sdm Indonesia belum siap

13 Oktober 2021 | 11:55 WIB
Setuju demi kemajuan indonesia

12 Oktober 2021 | 16:43 WIB
Setuju, karna isu pemanasan global dan pencemaran udara di Indonesia sudah cukup parah. Dengan adanya pajak karbon dapat menambah pendapatan negara untuk pembangunan sekaligus mendukung penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan. #MariBicara

11 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Setuju. Sudah saatnya indonesia memberlakukan carbon tax dan ambil bagian & bergabung dengan negara2 lain untuk mengatasi perubahan iklim global. Toh jika nantinya akan berimbas pada end customer, contohnya kenaikan harga listrik, buat saya pribadi tidak masalah #MariBicara

11 Oktober 2021 | 14:43 WIB
"How far do we need to go to decarbonise?" Pertanyaan itu terlebih dulu harus dijawab untuk menentukan dekarbonisasi seperti apa yang harus Indonesia (-bahkan dunia) lakukan. Dekarbonisasi dengan skema pajak karbon tidak saya setujui dengan alasan berikut: 1)Pajak karbon menstimulus produsen padat karbon untuk lebih melakukan optimalisasi biaya produksi dibandingkan transformasi EBT. Meski pengoptimalan penting, ini jelas tidak mampu mengatasi carbon lock-in dan masalah fundamental perubahan iklim 2)Pajak karbon membuka peluang terjadinya carbon leakage sehingga produsen lebih tertarik berproduksi di negara bebas pajak karbon, lebih jauh, ini akan membuka peluang terjadinya pengindaran pajak yang akan menjadi diskursus tersendiri 3)Pajak karbon yang dikenakan pada barang inelastis seperti listrik (sebagai dampak pengenaaan pajak karbon pada PLTU Batu Bara) dalam kondisi pemulihan ekonomi terkait COVID-19 terkesan kurang bijak sebab akan menyebabkan terjadinya kenaikan harga listrik

11 Oktober 2021 | 14:42 WIB
Salah satu manfaat pajak karbon ialah mendorong transisi bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Dalam Rancangan UU KUP, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram CO2. Sementara Bahana Sekuritas menghitung, jika pemerintah memasang tarif pajak karbon sebesar US$ 5-US$ 10 per ton CO2 yang mencakup 60% emisi energi, maka penerimaan negara bisa mencapai Rp 26 triliunRp 53 triliun per tahun. Hanya, ada dampak negatif dari pengenaan pajak karbon dalam jangka pendek, yakni harga energi naik dan pada akhirnya menekan konsumsi rumahtangga. IMF memproyeksikan, jika Indonesia menerapkan pajak karbon US$ 75 per ton CO2, tarif listrik dan harga bensin melonjak 63% dan 32%. Untuk itu, dalam menerapkan pajak karbon, harus ada kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat. Sehingga, bisa mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan. #MariBicara

11 Oktober 2021 | 14:28 WIB
Pajak karbon sangat berguna dan memenuhi dua fungsi pajak. fungsi budgetair yaitu dalam menggenjot penerimaan negara guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Fungsi kedua yaitu berfungsu dalam mengendalikan emisi karbon yang dapat merusak lingkungan. Sehingga penggunaan energi terbarukan akan lebih diminati kedepannya terutama dalam pemakaian mobil listrik
ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Minggu, 04 Februari 2024 | 09:30 WIB PEMILU 2024

KPU Harap Mekanisme Debat Bantu Voters Mantapkan Pilihan Capres

BERITA PILIHAN