PMK 148/2020

Setoran Pungutan Kepabeanan & Cukai Elektronik Bisa Lewat Wajib Pungut

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:48 WIB
Setoran Pungutan Kepabeanan & Cukai Elektronik Bisa Lewat Wajib Pungut

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/2020 mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai menambahkan satu pasal baru yang mengatur secara khusus mengenai pihak pemungut.

Pada Pasal 2A PMK No. 148/2020, pemungutan penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai dapat dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sendiri atau wajib pungut. Pemungutan penerimaan negara oleh wajib pungut tidak tertuang dalam ketentuan sebelumnya pada PMK No. 40/2016.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) DJBC Haryo Limanseto pun menerangkan munculnya frasa wajib pungut dalam PMK terbaru bertujuan untuk mengakomodasi keberadaan bank, pos, dan lembaga persepsi lainnya yang membantu pemungutan.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dengan ini, wajib pungut pada PMK No. 148/2020 tidak mengadopsi ketentuan wajib pungut pada pajak pertambahan nilai (PPN). "Wajib pungut PMK No. 148/2020 lebih mengarah pada pemungutan penerimaan negara yang menggunakan sistem billing DJBC," ujar Haryo, Jumat (16/10/2020).

Sesuai dengan PMK No. 148/2020, wajib pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu pemungutan penerimaan negara baik penerimaan perpajakan maupun nonperpajakan.

Wajib pungut berbeda dengan wajib setor. Wajib setor didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima penerimaan negara dari wajib bayar untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui bank, pos, dan lembaga persepsi lainnya.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Haryo mengonfirmasi frasa wajib pungut dimasukkan dalam PMK No. 148/2020 sebagai penegasan untuk membedakan wajib setor dengan wajib pungut.

Dalam pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik, bank, pos, dan lembaga persepsi lainnya memiliki peran sebagai agen penerimaan atau collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.

Keberadaan lembaga persepsi lainnya sebagai collecting agent sendiri tidak diakomodasi PMK sebelumnya. Melalui Pasal 8A PMK No. 148/2020, pembayaran ataupun penyetoran penerimaan negara ditetapkan dapat dilakukan oleh wajib bayar atau wajib setor melalui lembaga persepsi lainnya.

Atas pembayaran melalui lembaga persepsi itu akan diterbitkan nomor transaksi lembaga persepsi lainnya. Pembayaran yang dilakukan wajib bayar melalui lembaga persepsi lainnya dianggap sebagai bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar pada bukti penerimaan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi