INDIA

Setoran Pajak Tembus Rp193 Triliun, Kinerja PPN Mulai Pulih

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 14:35 WIB
Setoran Pajak Tembus Rp193 Triliun, Kinerja PPN Mulai Pulih

Ilustrasi. Warga terlihat di pasar yang ramai di tengah penyebaran penyakit virus Corona (Covid-19) di Mumbai, India, Kamis (29/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Francis Mascarenhas/nz/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akhirnya mencetak penerimaan PPN sebesar INR1 triliun atau setara dengan Rp193 triliun sepanjang Oktober 2020. Sejak Februari 2020, penerimaan PPN secara bulanan tidak pernah mencapai INR1 triliun.

Pratik Jain, Partner & the National Leader for Indirect Tax in PwC India's Tax, mengatakan mulai pulihnya realisasi bulanan PPN di India menunjukkan pemulihan aktivitas ekonomi, meski masih belum setara dengan aktivitas ekonomi sebelum pandemi Covid-19.

"Penerimaan PPN yang meningkat hampir INR100 miliar dari Oktober 2019 menunjukkan adanya peningkatan konsumsi. Mengingat adanya hari raya yang jatuh Oktober 2020, penerimaan PPN masih akan kuat pada November 2020," ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Untuk diketahui, masyarakat India akan merayakan hari raya sebanyak dua hari yakni Dussehra dan Diwali yang masing-masing jatuh pada 25 Oktober 2020 dan 14 November 2020. Kedua perayaan tersebut diyakini akan memengaruhi penerimaan PPN.

Penerimaan PPN pada Oktober 2019 mengalami kontraksi sebesar 5% dengan realisasi sebesar INR953,8 miliar. Pada Oktober tahun ini, penerimaan PPN domestik meningkat 11%, sedangkan PPN impor meningkat 9%.

Seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, Pemerintah India juga memproyeksikan adanya pemulihan aktivitas ekonomi dan penerimaan PPN hingga akhir 2020 seiring dengan adanya dua hari raya pada akhir tahun.

Namun demikian, masih terdapat beberapa sektor jasa yang masih belum mengalami peningkatan penerimaan. Hal ini juga akan faktor yang mempengaruhi realisasi penerimaan PPN pada beberapa bulan yang akan datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya