TELKOMSEL

Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:59 WIB
Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memberikan penghargaan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) lantaran menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar pada periode 2019 dengan nilai setoran menembus Rp18 triliun.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya mengatakan kinerja setoran pajak dari anak perusahaan PT Telkom itu selalu menjadi yang terbaik di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Ia berharap sinergi DJP dan Telkomsel terus berjalan baik.

"Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

KPP WP Besar IV merupakan kantor pelayanan pajak yang menaungi wajib pajak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa, sekaligus wajib pajak orang pribadi tertentu.

Sebagai bentuk apresiasi, Budi menyerahkan penghargaan kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

Sementara itu, Heri mengatakan penghargaan yang diraih Telkomsel tidak lepas dengan moncernya bisnis Telkomsel sepanjang tahun lalu, sehingga ikut mengerek angka setoran pajak Telkomsel ke negara.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat,” tuturnya.

Selain meraih penghargaan di sektor pajak, Telkomsel juga mendapat penghargaan di bidang lainnya. Mulai dari Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi 2019.

Untuk PNBP, penghargaan diberikan karena setoran Telkomsel ke kas negara mencapai Rp6,9 triliun yang berasal dari biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi universal service obligation (USO).

"Penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara, sekaligus memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” jelas Heri. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 16:17 WIB

WAH, hebat Telkomsel! Selamat atas pencapaian dan sumbangsihnya dalam penerimaan negara!☺

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya