KANWIL DJP SULUT

Setoran Pajak Kuartal I Capai 12%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 17:01 WIB
Setoran Pajak Kuartal I Capai 12%

MANADO, DDTCNews — Penerimaan pajak kuartal I tahun 2016 di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) baru mencapai Rp1,34 triliun dari target penerimaan yang dipatok sebesar Rp11,01 triliun.

Namun, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan penerimaan tersebut naik dibandingkan dengan penerimaan di triwulan yang sama tahun 2015 lalu sebesar Rp1,15 triliun.

“Jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun 2016, jumlah tersebut baru mencapai 12,16%,” tuturnya, belum lama ini. "Memang target penerimaan pajak tahun 2016 lebih tinggi daripada tahun 2015."

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Beban target penerimaan pajak sebesar itu masing-masing dibebankan pada wilayah Sulut sebesar Rp4,58 triliun,Sulteng sebesar Rp3,56 triliun, Gorontalo sebesar Rp1,10 triliun dan Malut sebesar Rp1,76 triliun.

Sampai dengan kuartal I tahun 2016, Sulut telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp545,86 miliar. Manado menjadi penyumbang terbesar dengan perolehan lebih dari Rp314 miliar, disusul Kotamobagu sebesar Rp 59,62 miliar.

Sedangkan Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, James Wajong seperti dikutip tribunmanado.co.id, menegaskan pihaknya telah mengupayakan penegakan hukum pajak, saat ini dia tengah gencar membidik wajib pajak baru potensial.

Sebelumnya, untuk menggenjot penerimaan pajak, Kanwil DJP Suluttenggomalut proaktif melakukan sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) secara door to door pada sejumlah instansi maupun organisasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M